Pemerintah Jerman mengatakan komunitas Muslim dan Yahudi harus diizinkan menjalankan khitan setelah pengadilan mengatakan praktik itu ilegal.
Juru bicara Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan sunat merupakan praktik kebebasan beragama. Steffen Seibert mengatakan, "Sunat merupakan tanggung jawab dan praktik itu tidak boleh dihukum."
Komunitas Muslim dan Yahudi Eropa mengkritik ketetapan pengadilan Koeln yang menyebutkan khitan merupakan praktik melukai tubuh.
Kasus ini terangkat setelah seorang dokter yang melakukan sunat terhadap anak berumur empat tahun dan berakhir dengan komplikasi.
Pengadilan menetapkan seorang anak berhak atas fisiknya melebihi hak agama dan orang tua.
Namun Seibert mengatakan, "Setiap orang dalam pemerintah menetapkan bahwa kami menginginkan masyarakat Yahudi dan Muslim dapat menikmati kehidupan beragama mereka di Jerman."
Ia mengatakan pemerintah akan menetapkan "kepastian hukum" terkait isu ini. "Kebebasan untuk menjalankan praktik agama merupakan prinsip hukum," kata Seibert lagi.
Kasus ini terangkat setelah seorang dokter yang melakukan sunat terhadap anak berumur empat tahun dan berakhir dengan komplikasi.
Pengadilan menetapkan seorang anak berhak atas fisiknya melebihi hak agama dan orang tua.
Namun Seibert mengatakan, "Setiap orang dalam pemerintah menetapkan bahwa kami menginginkan masyarakat Yahudi dan Muslim dapat menikmati kehidupan beragama mereka di Jerman."
Ia mengatakan pemerintah akan menetapkan "kepastian hukum" terkait isu ini. "Kebebasan untuk menjalankan praktik agama merupakan prinsip hukum," kata Seibert lagi.
Hak mendasar
Asosiasi medis Jerman mengatakan kepada para dokter agar tidak melakukan praktik khitan menyusul keputusan pengadilan itu.
Dokter yang melakukan sunat kepada anak laki berusia empat tahun itu telah dipecat. Namun, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kasus itu akan menjadi preseden di pengadilan Jerman lain.
Masyarakat Muslim dan Yahudi di Jerman juga berupaya mempertahankan praktik sunat itu.
Masyarakat Muslim dan Yahudi di Jerman juga berupaya mempertahankan praktik sunat itu.
Dalam satu pernyataan bersama -yang antara lain ditandatangani Asosiasi Yahudi Eropa dan Uni Islamis Jerman Turki- kedua komunitas mengatakan praktik khitan ini merupakan hak mendasar.
"Kami menganggap ini (sunat) sebagai hak agama dan hak asasi kami," menurut pertanyaan itu.
Wartawan BBC Stephen Evans di Berlin mengatakan pendapat masyarakat Jerman tentang isu ini terpecah, walaupun ada satu jajak pendapat yang menunjukkan dukungan terhadap larangan sunat.
Ribuan anak laki-laki Muslim dan Yahudi dikhitan setiap tahun di Jerman.
0 komentar:
Posting Komentar