Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pegawai negeri sipil yang beragama Islam di lingkungan setempat untuk menunaikan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat Islam.
"Selain itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sleman, nomor 061.2/2197/BKD tanggal 17 Juli 2012, untuk awal dan akhir Ramadhan hendaknya menyesuaikan dengan keputusan pemerintah," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Rabu.
Menurut dia, selama menjalankan puasa juga diharapkan untuk memperbanyak amalan-amalan keutamaan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian sebagai cerminan akhlaqul karimah sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat.
"Sedangkan bagi PNS yang beragama lain diharapkan menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok," katanya.
Ia mengatakan, dengan tidak mengurangi keutamaan bulan suci serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektifitas kerja, maka jam kerja selama bulan puasa untuk PNS di lingkungan Pemkab Sleman juga dilakukan pengaturan.
"Bagi instansi yang memberlakukan jam kerja lima hari kerja, pengaturan sebagai berikut hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 07.30 hingga 14.30 WIB, Jumat pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Khusus Jumat waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB," katanya.
Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan jam kerja enam) hari kerja diatur yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 hingga 12.30 WIB," katanya.
"Dengan adanya pengaturan jam kerja ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
"Selain itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sleman, nomor 061.2/2197/BKD tanggal 17 Juli 2012, untuk awal dan akhir Ramadhan hendaknya menyesuaikan dengan keputusan pemerintah," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Rabu.
Menurut dia, selama menjalankan puasa juga diharapkan untuk memperbanyak amalan-amalan keutamaan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian sebagai cerminan akhlaqul karimah sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat.
"Sedangkan bagi PNS yang beragama lain diharapkan menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok," katanya.
Ia mengatakan, dengan tidak mengurangi keutamaan bulan suci serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektifitas kerja, maka jam kerja selama bulan puasa untuk PNS di lingkungan Pemkab Sleman juga dilakukan pengaturan.
"Bagi instansi yang memberlakukan jam kerja lima hari kerja, pengaturan sebagai berikut hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 07.30 hingga 14.30 WIB, Jumat pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Khusus Jumat waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB," katanya.
Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan jam kerja enam) hari kerja diatur yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30 hingga 12.30 WIB," katanya.
"Dengan adanya pengaturan jam kerja ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar